Pengertian Wawasan Dan Teori Geopolitik Di Indonesia
PEMBAHASAN 1
1.1 Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan
Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan”
berarti: hasil mewawas, tinjauan, pandangan. Dan dapat juga berarti konsepsi
cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu
cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup
perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi
dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa”. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan
“kebangsaan” mengandung arti: ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, perihal
bangsa; mengenai (yang berkaitan dengan) bangsa, kesadaran diri sebagai warga dari suatu
negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai
konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari
suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
1.2 Pengertian Bangsa Dan Bangsa Indonesia
- Bangsa merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu
"nation" yang mana berasal dari bahasa latin "natio" yang
artinya adalah sesuatu telah lahir, bisa dimaknai sebagai keturunan. Bangsa
merupakan sekelompok orang yang berada dalam satu keturunan.
- Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena bangsa
indonesia itu terdiri dari bermacam agama, suku, ras , bahasa dan adat lainnya.
1.3 Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Beberapa ahli memiliki pendapat masing-masing mengenai
pengertian negara. Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian
negara:
- John Locke, negara ialah suatu badan atau organisasi hasil
dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara ialah sebuah masyarakat yang memiliki
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok,
yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F. Soleau, negara ialah alat atau dalam kata lain
wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan
pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi, Negara ialah
sekumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu serta diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
1.4 Teori Lahirnya Negara
1. Teori Ketuhanan
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas
Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa
segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga
bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam
kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar
suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
2. Teori Kekuasaan
Menurut para
ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan.
Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada
yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
3. Teori Perjanjian
Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian
masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi
yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan
untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John
Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
4. Teori Hukum Alam
Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor
alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi
secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang
memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai
kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus,
dan Thomas Aquino.
5. Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi
untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini
adalah Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan
tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah
Krabbe.
PEMBAHASAN 2
2.1 Pengertian Warga
Negara Indonesia
Pengertian warga
negara sendiri adalah seseorang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian
dalam sebuah penduduk negara sehingga mereka menjadi salah satu unsur negara.
Secara konstitusi, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang telah
ditetapkan dengan berdasarkan Undang - undang yang berlaku di negara tersebut.
Disamping itu, kewarganegaraan sendiri memiliki arti bahwa
suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga
negara. Misalnya, seseeorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor
atau kartu identitas warga dari negaranya. Kewarganegaraan ini merupakan bagian
dari konsep kewargaan. Dalam satu wilayah kota atau kabupaten, apabila ada
warga yang tinggal dalam wilayahnya ini disebut dengan sebagai warga kota atau
warga kabupaten. Pada penerapaan aturan otonomi daerah, kewargaan ini merupakan
sesuatu hal yang sangat penting. Hal ini disebabkan setiap wilayah kota atau
kabupaten mewakili satuan politik dan akan memberikan hak, umumnya dalam bentuk
sosial yang berbeda-beda bagi setiap warganya.
Kewarganegaraan
ini juga memiliki kesamaan dengan kebangsaan. Namun dapat dibedakan antara
keduanya dalam hal hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Seseorang mungkin
saja bisa memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara. Seperti misalnya
secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapatkan
perlindungan namun tidak memiliki hak dalam partisipasi politik. Bisa juga
seseorang mempunyai hak politik namun tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari
negara tersebut.
Setiap warga negara ini memiliki hak serta kewajiban yang
tentu harus dilindungi dan dijamin oleh negara dengan hukum yang pasti.
Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada
setiap warga negaranya.
Di Indonesia, seseorang dinyatakan sebagai warga negara
Indonesia atau WNI apabila orang tersebut sudah diakui oleh Undang-Undang
sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Bentuk pengakuan negara
terhadap penduduknya yakni akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP ini
dibuat berdasarkan tempat tinggal saat dia mendaftar sebagai seorang penduduk
atau warga negara. Di Indonesia, akan diberikan kepada setiap warga negaranya
sebuah nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila dia telah
menginjak usia 17 tahun kemudian melakukan pendaftaran dan pencatatan diri di
kantor pemerintahan.
2.2 Undang-Undang Kewarganegaraan
Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan
mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan.
Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya
UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang
masih berlaku hingga sekarang.
UU no. 3 tahun 1946 mulai diundang kan pada 10 april 1946,
yang didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan
di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan
seseorang, sebagai berikut uraianya:
- Orang Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia
- Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat kedudukan,dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin;
- Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi
- Anak yang sah, disahkan, atau di akui dengan cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
- Anak yang lahir dalam jangka waktu tiga ratus hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia;
- Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah,yang pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
- Anak yang diangkat secara sah oleh warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah;
- Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.
2.3 Hak Dan Kewajiban WNI
kewajiban merupakan suatu hal yang menjadi keharusan kita
untuk dilakukan agar mendapatkan hak atau wewenang kita. Sebagai warga negara
Indonesia, kita wajib melaksanakan peran serta sebagai warga negara sesuai
kemampuan kita masing-masing. Tujuannya agar mendapatkan hak kita.
kita terima. Hak ini kita dapatkan dan orang lain tidak
boleh merampasnya. Kaitannya dengan hal kewarganegar hak merupakan kuasa untuk menerima atau
melakukan sesuatu yang seharusnya aan, hak ini dapat diartikan secara umum
bahwa warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan,
perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Antara kewajiban dan hak ini sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan. Meski demikian dalam pemenuhannya antara hak dan kewajiban ini
harus seimbang. Beberapa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia
tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945. Beberapa hak yang dapat diambil
contoh sebagai berikut:
- Berhak mendapat perlindungan hukum tercantum pada UUD 1945 pasal 27 ayat (1)
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum pada UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan tercantum pada UUD 1945 pasal 28D ayat (1)
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai tercantum pada UUD 1945 pasal 29 ayat (2)
- Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat melalui lisan serta tulisan sesuai undang-undang yang berlaku pada UUD 1945 pasal 28
Sedangkann beberapa contoh kewajiban warga negara diantaranya
sebagai berikut:
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh tercantum pada UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum pada UUD 1945
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain tercantum pada UUD 1945 pasal 28J ayat (1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang tercantum pada UUD 1945 pasal 28J ayat (2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik tercantum pada UUD 1945 pasal (28)
2.4 Hubungan Negara Dan Warga Negara Konsep Demokrasi
A. Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara
1. Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang
mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki
kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas
yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum
bangsawan dalam sistem feodal).
2. Teori Pluralis
Dalam
pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai
kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak
kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu
dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan
kompromi.
3. Teori Organis
Menurut
teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan
alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah
untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus dipatuhi
oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang
baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi
terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan
totaliter.
4. Teori Elite
Kekuasaan
Teori ini
muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini,
meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas,
tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok
masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati
jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah.
B. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
- Asas Hubungan
Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas
demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi meliputi:
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
- UUD 1945
- Pasal 33 UUD 1945
Asas kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan
Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan.
- Sifat Hubungan
Warga Negara dengan Negara
Hubungan yang
bersifat hukum
Hubungan hukum yang
sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri
negara hukum Pancasila , yang meliputi :
- Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
- Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
- Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
- Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di
sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara
dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang
luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta,
1988: 172).
Hubungan yang
bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk
partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek
(terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang
telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah
di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya
pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan
politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.
Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara
- Peran pasif,
yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku
sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.
- Peran aktif :
yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam
kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
- Peran positif :
yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara / pemerintah sebagai
konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)
- Peran Negatif,
yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah
dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama
yang diyakininya.
2.5 Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, "res" yang artinya pemerintahan dan "publica" yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
PEMBAHASAN 3
3.1 Latar Belakang Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan
menjalankan:
- Ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Aspek kewilayahan nusantara
- Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing
memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam
ragam budaya.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi
bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
3.2 Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan nasional umumnya lebih dikenal dengan istilah wawasan
nusantara. Wawasan Nusantara berasal dari dua kata yaitu wawasan dan nusantara.
Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berasal dari Bahasa Jawa dan memiliki
arti “pandangan” atau “penglihatan”. Sedangkan kata nusantara berasal dari dua
kata yaitu “nusa” yang berarti pulau dan “antara” yang berarti “letak antara dua unsur”. Dua unsur disini
dicontohkan pulau dan samudera. Berdasarkan penjabaran diatas, maka wawasan
nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang seseorang (individu) terhadap
kesatuan pulau dan wilayah geografis sebuah negara.
Secara lebih detail wawasan nusantara dapat diartikan sebagai
cara pandangdan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksaannya, wawasan nusantara ini lebih
mengutamakan pada kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan Nasional bangsa Indonesia.
Suatu negara
dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang
perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan
memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan
ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak
diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi
bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
3.3 Teori - Teori Kekuasaan
Harold D. Laswell (1984) berpendapat bahwa kekuasaan secara
umum berarti ‘’kemampuan pelaku untuk memengaruhi tingkah laku pelaku lain
sedemikian rupa, sehingga tingkah laku pelaku terakhir menjadi sesuai dengan
keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan’’.
Robert A. Dahl (1978) ‘’kekuasaan merujuk pada adanya
kemampuan untuk memengaruhi dari seseorang kepada orang lain, atau dari satu
pihak kepada pihak lain’’.
“Kekuasaan merupakan
kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi pikiran atau
tingkah laku orang atau kelompok orang lain, sehingga orang yang dipengaruhi
itu mau melakukan sesuatu yang sebetulnya orang itu enggan melakukannya. Bagian
penting dari pengertian kekuasaan adalah syarat adanya keterpaksaan, yakni
keterpaksaan pihak yang dipengaruhi untuk mengikuti pemikiran ataupun tingkah
laku pihak yang memengaruhi “(Mochtar Mas’oed dan Nasikun, 1987).
“Kekuasaan merupakan suatu kemampuan menggunakan
sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk memengaruhi perilaku pihak lain,
sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang memengaruhi.
Dalam pengertian yang lebih sempit, kekuasaan dapat dirumuskan sebagai
kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh untuk memengaruhi proses pembuatan
dan pelaksanaan keputusan, sehingga keputusan itu menguntungkan dirinya,
kelompoknya dan masyarakat pada umumnya” (Ramlan Surbakti, 1992)
‘’Kekuasaan merupakan penggunaan sejumlah besar sumber daya
(aset, kemampuan) untuk mendapat kepatuhan dan tingkah laku menyesuaikan dari
orang lain’’ (Charles F. Andrain, 1992).
Kekuasaan pada dasarnya dianggap sebagai suatu hubungan,
karena pemegang kekuasaan menjalankan kontrol atas sejumlah orang lain.
Pemegang kekuasaan bisa jadi seseorang individu atau sekelompok orang, demikian
juga obyek kekuasaan bisa satu atau lebih dari satu.
Menurut Walter S. Jones (1993) kekuasaan dapat didefinisikan
sebagai berikut :
1. Kekuasaan adalah alat aktor-aktor internasional untuk
berhubungan satu dengan lainnya. Itu berarti kepemilikan, atau lebih tepat
koleksi kepemilikan untuk menciptakan suatu kepemimpinan.
2. Kekuasaan bukanlah atribut politik alamiah melainkan
produk sumber daya material (berwujud) dan tingkah laku (yang tidak berwujud)
yang masing-masing menduduki posisi khusus dalam keseluruhan kekuasaan seluruh aktor.
3. Kekuasaan adalah salah satu sarana untuk menancapkan
pengaruh atas aktor-aktor lainnya yang bersaing menggapai hasil yang paling sesuai
dengan tujuan masing-masing.
4) Penggunaan kekuasaan secara rasional merupakan upaya untuk
membentuk hasil dari peristiwa internasional untuk dapat mempertahankan atau
menyempurnakan kepuasan aktor dalam lingkungan politik internasional.
Menurut Benedict Anderson (1972) kekuasaan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu konsep pemikiran barat dan konsep pemikiran Jawa. Menurutnya
kekuasaan dalam konsep pemikiran Barat adalah abstrak, bersifat homogen, tidak
ada batasnya, dan dapat dipersoalkan keabsahannya. Sedangkan kekuasaan menurut konsep
Jawa adalah konkrit, bersifat homogen, jumlahnya terbatas atau tetap dan tidak
mempersoalkan keabsahan.
PEMBAHASAN 4
4.1 Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Perkembangan
Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang
kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan
konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber
daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara
pemerintah nasional menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan
situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori
Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena
itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Denganw awasan
nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
Beberapa
Pandangan para pemikir Geopolitik
Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental
yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang
yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam
teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi
dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen
(1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan
politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual
yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat
swasembada.
Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase
militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia
dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di
dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan
benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan
merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu
ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region
dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.
4.2 Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
- Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia
dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik
pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
- Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang
terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan
nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
- Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia
bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan
berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
4.3 Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam
menentukan membina dan mengembangkan
wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi
nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar
belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional
Indonesia ditinjau dari:
- Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
4.4 Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
- Pengantar
Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya
terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas,
kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.
- Pengertian
Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang
falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial
budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia
yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini
berkembang sebagai berikut:
a. Pengertian
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila
dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya
Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun
2000.
Sumber:
Nama: Lucky Ramadhan
NPM: 23118828
Kelas: 1kb04 Universitas Gunadarma
Pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Shilvy Andini Sunarto
hmmm...
BalasHapus