Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara , Ancaman , Gangguan , Hambatan , Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia 

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan. 


Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu : 

- aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam 

- aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. 

Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. 

Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. 


Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.

Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

Hakikat  konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

Berikut tantangan ketahanan nasional yang dihadapi Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai bidang, antara lain:

Di Bidang Politik

Dalam bidang politik terdapat ancaman berupa pemerintahan yang tidak aspiratif dan responsif atau bisa dikatakan diktator. Pemerintahan yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat artinya pemerintah ini tidak demokratis (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat). Padahal kita tahu bahwa sistem pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintah yang demokratis bukantotaliter (diktator). Meskipun telah diselenggarakannya pemilu, hal ini tidak menjamin semua suara serta partisipasi rakyat mendapat bagian dalam pemerintahan. Ini dikarenakan masih sering manipulasi suara rakyat untuk memenangkan kelompok tertentu sampai kepada tidak meratanya pemberian hak suara kepada rakyat (ada rakyat yang berhak menggunakan hak suaranya tetapi tidak tercantum namanya dan sebaliknya).

Di Bidang Ekonomi

   Dalam bidang ekonomi kemiskinan menjadi ancaman bagi Ketahanan Nasional. Suatu kenyataan bahwa kemiskinan masih terdapat dalam jumlah yang besar di Indonesi. Meskipun jumlah rakyat yan hidup di bawah garis kemiskinan sudah dapat dikurangi sevara mencolok, yaitu dari sekitar 70% pada tahum 1970 menjadi sekitar 15% pada tahun 1993, namun itu masih meliputi tidak kurang dari 27 juta orang. Satu jumlah yang sama dengan jumlah penduduk satu negara ukuran menengah seperti Kanada (28 juta) dan jauh atas penduduk Malaysia (19 juta). Padahal rakyat Indonesia yang hidup sedikit di luar garis kemiskinan juga masih tergolong miskin sekali. Maka dengan begitu jumlah penduduk Indonesia yang masih hidup miskin banyak sekali. Kondisi penduduk demikian tidak mendukung adanya Ketahanan Nasional yang kuat. Seperti telah diuraikan, Ketahanan Nasional terdiri dari Kesejahteraan dan Keamanan yang dapat dibedakan tetapi tidak dipisahkan. Kalau masih banyak sekali penduduk Indonesia miskin, sekalipun ada kecenderungan akan membaik, maka Kesejahteraan pada waktu ini belum tinggi. Karena itu juga Keamanan belum dalam kondisi yang cukup baik. 

Oleh karena itu kemiskinan merupakan tatangan yang harus dapat diatasi secepat mungkin untuk dapat mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh. Kemiskinan itu dapat dilihat secara absolut dan relatif. Dilihat secaea absolut kita mempunyai tingkat kemiskinan sebagaimana diindikasikan oleh penghasilan per kapita yang sekarang sebesar 730 dollar AS atau sekitar Rp. 1.500.000,00 per tahun. Pada umumnya penghasilan yang dinilai memadai adalah kalau sudah di atas 2.000 dollar AS atau sekitae Rp. 4.500.000,00 per tahun. Jadi keadaan kita secara absolut baru sepertiga yang dinilai normal. Padahal angka Rp. 1.500.000,00 per kapita/tahun itu jauh dari gambaran keadaan penghasilan penduduk yang sebenarnya. Sebab ada yang segolongan kecil yang kaya sekali dengan penghasilan per kapita mungkin tidak kalah dari penduduk di negara maju, jadi lebih dari 20.000 dollar AS atau Rp. 45 juta setahun. Sedangkan mayoritas penduduk di bawah Rp 1.500.000,00 bahkan mungkin sekali di bawah Rp. 1.000.000 per tahun. Secara relatif kondisi penghasilan bangsa Indonesia masih amat parah juga, karena harus dibandingkan dengan penghasilan per kapita bangsa-bangsa yang lain, khususnya yang tinggal sekitar kita. Kita adalah bangsa termiskin di lingkungan ASEAN menurut laporan World Bank Altas 1995. Singapore adalah terkaya dengan $ 19.310, Malaysia $3.160, Thailand $ 2.040, Filipina $ 830, sedangkan Brunei Darussalam menurut majalah Asia Week 10 Februari 1995 $ 18.500. maka jelas sekali bahwa kita baik secara absolut maupun relatif masih tergolong bangsa yang miskin, apalagi kalau melihat penghasilan mayoritas penduduk yang di bawah Rp. 1.000.000,00 atau $ 500. Meskipun sekitar 5% pendudukan Indonesia tidak kalah hidupnya dari rata-rata pendudukan Singapore. Sungguh pun perhatian lebih dipusatkan pada masalah keamanan dalam negeri serta dongrongan yang lebih bersifat infiltrasi dan subversi, kewaspadaan nasional terhadap segala bentuk ancaman dan tantangan merupakan sesuatu yang mutlak, untuk memeliharakelangsungan hidup bangsa dan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan sertamelaksanakan pembangunan di segala bidang untuk mencapai ketahanan nasional yang tinggi.Faktor-faktor yang perlu diperhitungkan dalam menghadapi masalah pertahanan dankeamanan adalah perkembangan lingkungan internasional dan regional, pertentangan dan konflik bersenjata yang terjadi di beberapa kawasan, pengaruh resesi ekonomi dan perkembangan lingkungan hidup di dalam negeri sendiri. Suasana ketidakpastian menuntut agar bangsa Indo-nesia lebih menyadari kenyataan dan meningkatkan upaya untuk memelihara daya tangkal yangefektif. Cara mengatasinya adalah Pembangunan TNI (untuk ancaman luar negeri) dan Polri(untuk ancaman dalam negeri) perlu dilanjutkan (dimulai dari Repelita II), misalnyameningkatkan kesejahtreaan TNI /Polri (masalah mencukupi kebutuhan fisik manusia),deteriorisasi materiil dan sarana dan prasarana maupun pendidikan mencakup persenjataan untuk menjada keamanan dalam dan luar negeri. Karena anggaran yang terbatas, sehingga untuk belanja modal (membeli perlengkapan persenjataan) tidak dimungkinkan di Indonesia.

Di Bidang Sosial Budaya

   Dalam bidang sosial budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat Indonesia mempertahankan kebhinekaan yang ada. Dimana keberagaman budaya dan suku bangsa yang seharusnya menjadi pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk memecah belahkan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi akibat dari perbedaan ras dan golongan. Dimana setiap anggota dari suku dan budaya yang ada beranggapan kalau kebudayaan serta suku merekalah yang paling baik dan tidak mengindahkan kebudayaan serta suku lainnya yang ada di tengah masyarakat. Sikap mementingkan kepentingan golongan dibandingkan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan ini jugalah yang dapat memecah belahkan persatuan yang ada, dimana masing-masing pihak berupaya untuk mencapai tujuannya dengan mengesampingkan tujuan nasional secara keseluruhan. Selain itu juga perbedaan agama sering memacu timbulnya konflik yang ada di masyarakat. Dimana terdapat paham yang membeda-bedaka ajaran agama yang satu dengan yang lain, yang kemudian akan mengakibatkan terbentuknya  gap antara agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain. Perbedaan agama serta aliran kepercayaan yang ada di Indonesia inilah yang paling berdampak besar terhadap perpecahan serta merupakan ancaman yang serius di bidang sosial budaya. Masalah perbedaan status serta strata dalam masyatakat juga merupakan ancaman dibidang sosial budaya, dimana terdapat perbedaan yang mencolok antara majikan dan bawahan serta antara yang kaya dan yang miskin. Ini juga berpotensi untuk memicu terjadinya konflik dalam masyarakat jika perbedaan tersebut terlalu mencolok. Perbedaan ini bukan hanya dalam status yang dimiliki saja tetapi biasanya juga terhadap perlakuan yang mereka peroleh, seperti halnya orang kaya selalu diutamakan kepentingannya dibandingkan dengan yang miskin. Solusi untuk permasalahan ini adalah perlunya sikap toleransi antar sesama, dimana semua anggota masyarakat harus menghormati serta menghargai hak serta kepentingan sesamanya, mengutamakan serta memprioritaskan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Di Bidang Pertahanan dan Keamanan

   Dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI jangan sampai kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau Sipadan diambil  oleh negara lain. 

Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga, yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Pulau, PNG, Australia dan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan di laut maupun di darat masalah penegasan dan penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belum tuntas karena masih ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup (belum ada kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI-Malaysia di Kalimantan terdapat 10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian. Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan.
Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan. Selain itu pemerintah harus tegas dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan negosiasi dengan pemerintahan negara lain tentang batas wilayah. Jikatindakan represif tidak berjalan, kita bisa saja melakukan konfontrasi dengan negara yang bersangkutan seperti yang dilakukan Indonesia kepada Malaysia tahun 1960-an.

Keberhasilan Ketahanan Nasional

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yangmembahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampumempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampumenegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber dayaalam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadiajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secaralangsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup daneksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhanyang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasilmengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.


Pengertian Politik , Pengertian Strategi , Pengertian Politik Nasional , Pengertian Strategi Nasional , Latar Belakang Politik & Strategi Nasional

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis  besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara. Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama,  bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah,  bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan. Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para  penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya

Pertimbangan - Pertimbangan Untuk Menentukan Strategi Nasional , Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional , Pembangunan Nasional Yang Berkaitan Dengan (Poleksosbudhankam)

   Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakan badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). 
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
   Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Beberapa Contoh Pembangunan Nasional dibidang  Poleksosbudhankam (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan) diantaranya:

Pembangunan Nasional Bidang Politik.

Kita tidak boleh menjalankan/bekerja sama dengan negara lain, yang dimana bisa merugikan negara kita. kita harus tetap menjalankan politik bangsa kita bangsa Indonesia yaitu politik bebas aktif yang berdasarkan Pancasila.

Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi

Yaitu dengan cara membeli produk dalam negeri, dan meningkatkan produk dalam  negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri.
Pembangunan Nasional Bidang Sosial Budaya

Yaitu tidak boleh mudah terpengaruh dengan budaya asing yang negatif, misalnya bidaya minum minum-minuman keras,dll.

Pembangunan Nasional Bidang Pertahanan Keamanan

Contohnya seperti yang terjadi di Irak, palestina setiap negara harus mempertahankan daerahnya masing-masing dari pihak-pihak yang ingin merebut kebebasan negara tsb.

Peraturan Tentang Otonomi Daerah , Pengertian Otonomi Daerah , Kewenangan Daerah

1. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama mengenai contoh penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di Indonesia.

Ketetapan MPRI RI yang dikeluarkan pada era demokrasi reformasi ini menunjukkan semangat pemerataan dan perimbangan dalam hal pengelolaan sumber daya nasional dengan berkeadilan. Dengan begitu, tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan di antara satu daerah dengan daerah lainnya yang disebabkan oleh kekuasaan pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan sentralisasi. Ketetapan ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.

2. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.

Berdasarkan kegagalan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang banyak terjadi itulah MPR RI mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Naskah tersebut berisi rumusan permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah beserta dengan rekomendasi kebijakan yang merupakan solusi atas permasalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut.

3. UU No. 32 Tahun 2004

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.

UU ini juga merupakan amanat dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Setiap upaya penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia haruslah berpegangan pada UU ini agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat tercapai dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



4. UU No. 33 Tahun 2004

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai materi  perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

UU ini merupakan bentuk penyesuaian dari pelaksanaan perimbangan keuangan yang mengikuti perkembangan zaman serta dinamika yang terjadi di masyarakat Indonesia. UU ini memuat prinsip kebijakan perimbangan keuangan yang menyeluruh dalam rangka pendanaan dari penyelenggaraan ketiga asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

5. UU No. 23 Tahun 2014



Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).

UU ini juga membahas mengenai adanya Forkopimda, yaitu forum koordinasi pemimpin daerah yang bermanfaat untuk menunjang kelancara pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Selain itu, UU ini juga membahas kekhususan wewenang daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan.

Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi peraturan perundang-undangan otonomi daerah di indonesia, baik yang berupa ketetapan MPR RI maupun yang berupa Undang-Undang. Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengurus pemerintahannya.



Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengurus pemerintahannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri harus menjalankan asas otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan  penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
4. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
5. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
6. Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
7. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota  dan  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum.
3. Penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah sosial,  pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
4. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan,  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal.
5. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya  dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Implementasi Politik & Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi diantaranya adalah:

Bidang Hukum

1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.

Bidang Ekonomi

1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.

Bidang Politik

1. Politik Dalam Negeri

Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Hubungan Luar Negeri

Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
DAFTAR PUSTAKA


Nama: Lucky Ramadhan
NPM: 23118828
Kelas: 1kb04 Universitas Gunadarma
Pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Shilvy Andini Sunarto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Interrupt dan Timer Control