Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara , Ancaman , Gangguan , Hambatan , Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
- aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
- aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa
dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran
yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah
kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap
ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional
untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasional.
Hakikat konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek
hidup dan kehidupan nasional.
Berikut tantangan ketahanan nasional yang dihadapi Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai bidang, antara lain:
Di Bidang Politik
Dalam bidang politik terdapat ancaman berupa pemerintahan
yang tidak aspiratif dan responsif atau bisa dikatakan diktator. Pemerintahan
yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat artinya pemerintah ini tidak
demokratis (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat). Padahal kita tahu bahwa
sistem pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintah yang demokratis
bukantotaliter (diktator). Meskipun telah diselenggarakannya pemilu, hal ini
tidak menjamin semua suara serta partisipasi rakyat mendapat bagian dalam
pemerintahan. Ini dikarenakan masih sering manipulasi suara rakyat untuk
memenangkan kelompok tertentu sampai kepada tidak meratanya pemberian hak suara
kepada rakyat (ada rakyat yang berhak menggunakan hak suaranya tetapi tidak
tercantum namanya dan sebaliknya).
Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang
ekonomi kemiskinan menjadi ancaman bagi Ketahanan Nasional. Suatu kenyataan
bahwa kemiskinan masih terdapat dalam jumlah yang besar di Indonesi. Meskipun
jumlah rakyat yan hidup di bawah garis kemiskinan sudah dapat dikurangi sevara
mencolok, yaitu dari sekitar 70% pada tahum 1970 menjadi sekitar 15% pada tahun
1993, namun itu masih meliputi tidak kurang dari 27 juta orang. Satu jumlah
yang sama dengan jumlah penduduk satu negara ukuran menengah seperti Kanada (28
juta) dan jauh atas penduduk Malaysia (19 juta). Padahal rakyat Indonesia yang
hidup sedikit di luar garis kemiskinan juga masih tergolong miskin sekali. Maka
dengan begitu jumlah penduduk Indonesia yang masih hidup miskin banyak sekali.
Kondisi penduduk demikian tidak mendukung adanya Ketahanan Nasional yang kuat.
Seperti telah diuraikan, Ketahanan Nasional terdiri dari Kesejahteraan dan
Keamanan yang dapat dibedakan tetapi tidak dipisahkan. Kalau masih banyak
sekali penduduk Indonesia miskin, sekalipun ada kecenderungan akan membaik,
maka Kesejahteraan pada waktu ini belum tinggi. Karena itu juga Keamanan belum
dalam kondisi yang cukup baik.
Oleh karena itu kemiskinan merupakan tatangan
yang harus dapat diatasi secepat mungkin untuk dapat mewujudkan Ketahanan
Nasional yang tangguh. Kemiskinan itu dapat dilihat secara absolut dan relatif.
Dilihat secaea absolut kita mempunyai tingkat kemiskinan sebagaimana
diindikasikan oleh penghasilan per kapita yang sekarang sebesar 730 dollar
AS atau sekitar Rp. 1.500.000,00 per tahun. Pada umumnya penghasilan yang
dinilai memadai adalah kalau sudah di atas 2.000 dollar AS atau sekitae Rp.
4.500.000,00 per tahun. Jadi keadaan kita secara absolut baru sepertiga yang
dinilai normal. Padahal angka Rp. 1.500.000,00 per kapita/tahun itu jauh dari gambaran
keadaan penghasilan penduduk yang sebenarnya. Sebab ada yang segolongan kecil
yang kaya sekali dengan penghasilan per kapita mungkin tidak kalah dari
penduduk di negara maju, jadi lebih dari 20.000 dollar AS atau Rp. 45 juta
setahun. Sedangkan mayoritas penduduk di bawah Rp 1.500.000,00 bahkan mungkin
sekali di bawah Rp. 1.000.000 per tahun. Secara relatif kondisi penghasilan
bangsa Indonesia masih amat parah juga, karena harus dibandingkan dengan
penghasilan per kapita bangsa-bangsa yang lain, khususnya yang tinggal sekitar
kita. Kita adalah bangsa termiskin di lingkungan ASEAN menurut laporan World
Bank Altas 1995. Singapore adalah terkaya dengan $ 19.310, Malaysia $3.160,
Thailand $ 2.040, Filipina $ 830, sedangkan Brunei Darussalam menurut majalah
Asia Week 10 Februari 1995 $ 18.500. maka jelas sekali bahwa kita baik secara
absolut maupun relatif masih tergolong bangsa yang miskin, apalagi kalau
melihat penghasilan mayoritas penduduk yang di bawah Rp. 1.000.000,00 atau $
500. Meskipun sekitar 5% pendudukan Indonesia tidak kalah hidupnya dari
rata-rata pendudukan Singapore. Sungguh pun perhatian lebih dipusatkan pada
masalah keamanan dalam negeri serta dongrongan yang lebih bersifat infiltrasi
dan subversi, kewaspadaan nasional terhadap segala bentuk ancaman dan tantangan
merupakan sesuatu yang mutlak, untuk memeliharakelangsungan hidup bangsa dan
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan sertamelaksanakan pembangunan di
segala bidang untuk mencapai ketahanan nasional yang tinggi.Faktor-faktor yang
perlu diperhitungkan dalam menghadapi masalah pertahanan dankeamanan adalah
perkembangan lingkungan internasional dan regional, pertentangan dan konflik
bersenjata yang terjadi di beberapa kawasan, pengaruh resesi ekonomi dan
perkembangan lingkungan hidup di dalam negeri sendiri. Suasana ketidakpastian
menuntut agar bangsa Indo-nesia lebih menyadari kenyataan dan meningkatkan
upaya untuk memelihara daya tangkal yangefektif. Cara mengatasinya adalah
Pembangunan TNI (untuk ancaman luar negeri) dan Polri(untuk ancaman dalam
negeri) perlu dilanjutkan (dimulai dari Repelita II), misalnyameningkatkan
kesejahtreaan TNI /Polri (masalah mencukupi kebutuhan fisik
manusia),deteriorisasi materiil dan sarana dan prasarana maupun pendidikan
mencakup persenjataan untuk menjada keamanan dalam dan luar negeri. Karena
anggaran yang terbatas, sehingga untuk belanja modal (membeli perlengkapan
persenjataan) tidak dimungkinkan di Indonesia.
Di Bidang Sosial Budaya
Dalam bidang sosial
budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat Indonesia
mempertahankan kebhinekaan yang ada. Dimana keberagaman budaya dan suku bangsa
yang seharusnya menjadi pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk
memecah belahkan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi
akibat dari perbedaan ras dan golongan. Dimana setiap anggota dari suku dan
budaya yang ada beranggapan kalau kebudayaan serta suku merekalah yang paling
baik dan tidak mengindahkan kebudayaan serta suku lainnya yang ada di tengah
masyarakat. Sikap mementingkan kepentingan golongan dibandingkan dengan
kepentingan masyarakat secara keseluruhan ini jugalah yang dapat memecah
belahkan persatuan yang ada, dimana masing-masing pihak berupaya untuk mencapai
tujuannya dengan mengesampingkan tujuan nasional secara keseluruhan. Selain itu
juga perbedaan agama sering memacu timbulnya konflik yang ada di masyarakat.
Dimana terdapat paham yang membeda-bedaka ajaran agama yang satu dengan yang
lain, yang kemudian akan mengakibatkan terbentuknya gap antara agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain. Perbedaan agama serta aliran kepercayaan yang ada di Indonesia
inilah yang paling berdampak besar terhadap perpecahan serta merupakan ancaman
yang serius di bidang sosial budaya. Masalah perbedaan status serta strata dalam
masyatakat juga merupakan ancaman dibidang sosial budaya, dimana terdapat
perbedaan yang mencolok antara majikan dan bawahan serta antara yang kaya dan
yang miskin. Ini juga berpotensi untuk memicu terjadinya konflik dalam
masyarakat jika perbedaan tersebut terlalu mencolok. Perbedaan ini bukan hanya
dalam status yang dimiliki saja tetapi biasanya juga terhadap perlakuan yang
mereka peroleh, seperti halnya orang kaya selalu diutamakan kepentingannya
dibandingkan dengan yang miskin. Solusi untuk permasalahan ini adalah perlunya
sikap toleransi antar sesama, dimana semua anggota masyarakat harus menghormati
serta menghargai hak serta kepentingan sesamanya, mengutamakan serta
memprioritaskan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Dalam
bidang pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI jangan
sampai kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau
Sipadan diambil oleh negara lain.
Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10
negara tetangga, yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam,
Philipina, Pulau, PNG, Australia dan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat.
Baik perbatasan di laut maupun di darat masalah penegasan dan penetapan batas
internasional tersebut sampai sekarang belum tuntas karena masih ada
kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup (belum ada
kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah).
Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI-Malaysia di Kalimantan terdapat
10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian. Mengatasi hal ini adalah
memperkuat pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah
perbatasan.
Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di daerah
batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan. Selain itu pemerintah
harus tegas dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan negosiasi dengan
pemerintahan negara lain tentang batas wilayah. Jikatindakan represif tidak
berjalan, kita bisa saja melakukan konfontrasi dengan negara yang bersangkutan
seperti yang dilakukan Indonesia kepada Malaysia tahun 1960-an.
Keberhasilan Ketahanan Nasional
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan
ancaman yangmembahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia
mampumempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan
mampumenegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.Ditinjau dari
geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber dayaalam dan jumlah
serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadiajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secaralangsung
maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek
kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup
daneksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan
ketangguhanyang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga
berhasilmengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari
manapun datangnya.
Pengertian Politik , Pengertian Strategi , Pengertian
Politik Nasional , Pengertian Strategi Nasional , Latar Belakang Politik &
Strategi Nasional
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara
berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu
politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang
berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan
dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan
pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa
kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya
untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu
untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani
stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras.
Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara
tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan
kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai
salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki
strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna
mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan
KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya
keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan,
termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa
strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun
implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan
semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih
berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga
masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti
pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi
pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan
bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan
kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik,
hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan
sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat
(non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh
masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki
daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke
batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan
dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus
pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat
mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan
masyarakat di dalam negara Indonesia.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional .
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional .
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan
tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang
merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini
politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan
cara-cara untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional pada hakikatnya
merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan
landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional
merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik
nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang
meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia
mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan
berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut
adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya,
bidang pembangunan daerah, bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan. Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental
yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya
Pertimbangan - Pertimbangan Untuk Menentukan Strategi
Nasional , Sasaran Nasional Yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional , Pembangunan Nasional Yang Berkaitan Dengan
(Poleksosbudhankam)
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting
artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategis bangsa Indonesia. Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakan badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan
Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta
mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD
1945.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya
tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal
tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan
pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
Beberapa Contoh Pembangunan Nasional dibidang Poleksosbudhankam (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan) diantaranya:
Pembangunan Nasional Bidang Politik.
Kita tidak boleh menjalankan/bekerja sama dengan negara
lain, yang dimana bisa merugikan negara kita. kita harus tetap menjalankan
politik bangsa kita bangsa Indonesia yaitu politik bebas aktif yang berdasarkan
Pancasila.
Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
Yaitu dengan cara membeli produk dalam negeri, dan
meningkatkan produk dalam negeri agar
tidak kalah saing dengan produk luar negeri.
Pembangunan Nasional Bidang Sosial Budaya
Yaitu tidak boleh mudah terpengaruh dengan budaya asing yang
negatif, misalnya bidaya minum minum-minuman keras,dll.
Pembangunan Nasional Bidang Pertahanan Keamanan
Contohnya seperti yang terjadi di Irak, palestina setiap
negara harus mempertahankan daerahnya masing-masing dari pihak-pihak yang ingin
merebut kebebasan negara tsb.
Peraturan Tentang Otonomi Daerah , Pengertian Otonomi Daerah
, Kewenangan Daerah
1. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang
pertama ialah Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998
yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah,
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sedikit banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang
asas-asas otonomi daerah, terutama mengenai contoh penerapan asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di Indonesia.
Ketetapan MPRI RI yang dikeluarkan pada era demokrasi
reformasi ini menunjukkan semangat pemerataan dan perimbangan dalam hal
pengelolaan sumber daya nasional dengan berkeadilan. Dengan begitu, tidak akan
terjadi ketimpangan pembangunan di antara satu daerah dengan daerah lainnya
yang disebabkan oleh kekuasaan pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan
sentralisasi. Ketetapan ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan otonomi
daerah di seluruh wilayah Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk mencapai kemakmuran
masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
2. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia
yang selanjutnya ialah Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi
rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI
ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun
tersebut, terjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan
secara lebih lanjut Tap MPR RI mengenai otonomi daerah yang sebelumnya.
Ketetapan ini sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan
otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang
diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.
Berdasarkan kegagalan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
yang banyak terjadi itulah MPR RI mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan
dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Naskah tersebut berisi rumusan
permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah beserta dengan rekomendasi
kebijakan yang merupakan solusi atas permasalah dalam penyelenggaraan otonomi
daerah tersebut.
3. UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya
yaitu UU No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan
otonomi daerah setelah dikeluarkannya Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara
lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak
penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini
mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek
potensi serta keanekaragaman daerah.
UU ini juga merupakan amanat dari pasal-pasal dalam UUD 1945
yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Setiap upaya penyelenggaraan
otonomi daerah di Indonesia haruslah berpegangan pada UU ini agar tujuan
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat tercapai dengan baik dan benar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. UU No. 33 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia
yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai materi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih
lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
UU ini merupakan bentuk penyesuaian dari pelaksanaan
perimbangan keuangan yang mengikuti perkembangan zaman serta dinamika yang
terjadi di masyarakat Indonesia. UU ini memuat prinsip kebijakan perimbangan
keuangan yang menyeluruh dalam rangka pendanaan dari penyelenggaraan ketiga
asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
5. UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia
yang terakhir kita bahas yaitu UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi
atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian
wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik yang berupa
klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan urusan
pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).
UU ini juga membahas mengenai adanya Forkopimda, yaitu forum
koordinasi pemimpin daerah yang bermanfaat untuk menunjang kelancara
pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Selain itu, UU ini juga membahas
kekhususan wewenang daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri
kepulauan.
Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap
mengenai materi peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang
dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini.
Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi
peraturan perundang-undangan otonomi daerah di indonesia, baik yang berupa
ketetapan MPR RI maupun yang berupa Undang-Undang. Dari penyampaian di atas
pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan ini
merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam penyelenggaraan
kedaulatan rakyat. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga
kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan
dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan
pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri.
Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Tips
Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengurus
pemerintahannya.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan
pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri.
Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Tips
Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengurus
pemerintahannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahan
sendiri harus menjalankan asas otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan
pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang,
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya.
Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai
berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang
kesehatan.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial dan penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota.
4. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota,
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota.
5. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan
termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
6. Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
7. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota
dan urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah
sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum.
3. Penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan,
penanggulangan masalah sosial, pelayanan
bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah.
4. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil,
pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman
modal.
5. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Implementasi Politik & Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi diantaranya adalah:
Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi
melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak
asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama
yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung
kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan
kepentingan nasional.
Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang
pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat
inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan
kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas
publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk
menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah
untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif
dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi
dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang
sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh
daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya
alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan
diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim
berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas
dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan
teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk
menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang-undang.
Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan
fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan
rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang politik.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang
demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi
hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh
badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun
2004.
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character
building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun,
damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional
Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia
dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi
negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada
solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang
menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar
mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra
positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap
peluang positif bagi kepentingan nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan
ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun
internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk
menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA,
APEC, dan WTO.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara
sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan
ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara
tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara
stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
DAFTAR PUSTAKA
Nama: Lucky Ramadhan
NPM: 23118828
Kelas: 1kb04 Universitas Gunadarma
Pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Shilvy Andini Sunarto
Komentar
Posting Komentar