Pengertian Wawasan Dan Teori Geopolitik Di Indonesia


PEMBAHASAN 1



1.1 Pengertian Wawasan Kebangsaan

    Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: hasil mewawas, tinjauan, pandangan. Dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).

“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti: ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, perihal bangsa; mengenai (yang berkaitan dengan) bangsa,  kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.

Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



1.2 Pengertian Bangsa Dan Bangsa Indonesia

- Bangsa merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu "nation" yang mana berasal dari bahasa latin "natio" yang artinya adalah sesuatu telah lahir, bisa dimaknai sebagai keturunan. Bangsa merupakan sekelompok orang yang berada dalam satu keturunan.

- Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena bangsa indonesia itu terdiri dari bermacam agama, suku, ras , bahasa dan adat lainnya.



1.3 Pengertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Beberapa ahli memiliki pendapat masing-masing mengenai pengertian negara. Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian negara:

- John Locke, negara ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara ialah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F. Soleau, negara ialah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi, Negara ialah sekumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu serta diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan (keluar dan ke dalam).


1.4 Teori Lahirnya Negara

1. Teori Ketuhanan

Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.

2. Teori Kekuasaan

Menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
  
3. Teori Perjanjian

Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.

4. Teori Hukum Alam

Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

5. Teori Kedaulatan

Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:

a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.

b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.



PEMBAHASAN 2



2.1 Pengertian Warga Negara Indonesia

     Pengertian warga negara sendiri adalah seseorang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dalam sebuah penduduk negara sehingga mereka menjadi salah satu unsur negara. Secara konstitusi, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Undang - undang yang berlaku di negara tersebut.

Disamping itu, kewarganegaraan sendiri memiliki arti bahwa suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Misalnya, seseeorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor atau kartu identitas warga dari negaranya. Kewarganegaraan ini merupakan bagian dari konsep kewargaan. Dalam satu wilayah kota atau kabupaten, apabila ada warga yang tinggal dalam wilayahnya ini disebut dengan sebagai warga kota atau warga kabupaten. Pada penerapaan aturan otonomi daerah, kewargaan ini merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Hal ini disebabkan setiap wilayah kota atau kabupaten mewakili satuan politik dan akan memberikan hak, umumnya dalam bentuk sosial yang berbeda-beda bagi setiap warganya.

  Kewarganegaraan ini juga memiliki kesamaan dengan kebangsaan. Namun dapat dibedakan antara keduanya dalam hal hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Seseorang mungkin saja bisa memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara. Seperti misalnya secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapatkan perlindungan namun tidak memiliki hak dalam partisipasi politik. Bisa juga seseorang mempunyai hak politik namun tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut.

Setiap warga negara ini memiliki hak serta kewajiban yang tentu harus dilindungi dan dijamin oleh negara dengan hukum yang pasti. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

  Di Indonesia, seseorang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia atau WNI apabila orang tersebut sudah diakui oleh Undang-Undang sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Bentuk pengakuan negara terhadap penduduknya yakni akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP ini dibuat berdasarkan tempat tinggal saat dia mendaftar sebagai seorang penduduk atau warga negara. Di Indonesia, akan diberikan kepada setiap warga negaranya sebuah nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila dia telah menginjak usia 17 tahun kemudian melakukan pendaftaran dan pencatatan diri di kantor pemerintahan.

2.2 Undang-Undang Kewarganegaraan

Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang.

UU no. 3 tahun 1946 mulai diundang kan pada 10 april 1946, yang didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan seseorang, sebagai berikut uraianya:
  • Orang Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia
  • Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat kedudukan,dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin;
  • Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi
  • Anak yang sah, disahkan, atau di akui dengan cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
  • Anak yang lahir dalam jangka waktu tiga ratus hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia;
  • Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah,yang pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
  • Anak yang diangkat secara sah oleh warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah;
  • Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.
2.3 Hak Dan Kewajiban WNI
          
kewajiban merupakan suatu hal yang menjadi keharusan kita untuk dilakukan agar mendapatkan hak atau wewenang kita. Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib melaksanakan peran serta sebagai warga negara sesuai kemampuan kita masing-masing. Tujuannya agar mendapatkan hak kita.

kita terima. Hak ini kita dapatkan dan orang lain tidak boleh merampasnya. Kaitannya dengan hal kewarganegar  hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya aan, hak ini dapat diartikan secara umum bahwa warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Antara kewajiban dan hak ini sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Meski demikian dalam pemenuhannya antara hak dan kewajiban ini harus seimbang. Beberapa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945. Beberapa hak yang dapat diambil contoh sebagai berikut:

  1. Berhak mendapat perlindungan hukum tercantum pada UUD 1945 pasal 27 ayat (1)
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum pada UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan tercantum pada UUD 1945 pasal 28D ayat (1)
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai tercantum pada UUD 1945 pasal 29 ayat (2)
  5. Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat melalui lisan serta tulisan sesuai undang-undang yang berlaku pada UUD 1945 pasal 28

Sedangkann beberapa contoh kewajiban warga negara diantaranya sebagai berikut:
  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh tercantum pada UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum pada UUD 1945
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain tercantum pada UUD 1945 pasal 28J ayat (1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang tercantum pada UUD 1945 pasal 28J ayat (2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik tercantum pada UUD 1945 pasal (28)

2.4 Hubungan Negara Dan Warga Negara Konsep Demokrasi

A. Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara

1. Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam sistem feodal).

2. Teori Pluralis
Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan kompromi.

3. Teori Organis
Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan totaliter.

4. Teori Elite Kekuasaan
Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah.

B. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

- Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara

Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi meliputi:
  1. Pancasila
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
  3. UUD 1945
  4. Pasal 33 UUD 1945

Asas kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan.

- Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara

   Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang  sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila , yang meliputi :
  1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
  2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
  3. Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
  4. Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
  5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)


Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).

    Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.

   Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

- Peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.

- Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu

- Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta  pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)

- Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.

Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.

2.5 Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara 

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
            Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  • Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  • Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, "res" yang artinya pemerintahan dan "publica" yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


PEMBAHASAN 3



3.1 Latar Belakang Wawasan Nasional Suatu Bangsa


Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:

Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan:
  • Ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Aspek kewilayahan nusantara
  • Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.


Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

3.2 Pengertian Wawasan Nasional


Wawasan nasional umumnya lebih dikenal dengan istilah wawasan nusantara. Wawasan Nusantara berasal dari dua kata yaitu wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berasal dari Bahasa Jawa dan memiliki arti “pandangan” atau “penglihatan”. Sedangkan kata nusantara berasal dari dua kata yaitu “nusa” yang berarti pulau dan “antara” yang berarti  “letak antara dua unsur”. Dua unsur disini dicontohkan pulau dan samudera. Berdasarkan penjabaran diatas, maka wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang seseorang (individu) terhadap kesatuan pulau dan wilayah geografis sebuah negara.

Secara lebih detail wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandangdan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksaannya, wawasan nusantara ini lebih mengutamakan pada kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan Nasional bangsa Indonesia.



  Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.

  Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

3.3 Teori - Teori Kekuasaan


Harold D. Laswell (1984) berpendapat bahwa kekuasaan secara umum berarti ‘’kemampuan pelaku untuk memengaruhi tingkah laku pelaku lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku pelaku terakhir menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan’’.

Robert A. Dahl (1978) ‘’kekuasaan merujuk pada adanya kemampuan untuk memengaruhi dari seseorang kepada orang lain, atau dari satu pihak kepada pihak lain’’.

 “Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi pikiran atau tingkah laku orang atau kelompok orang lain, sehingga orang yang dipengaruhi itu mau melakukan sesuatu yang sebetulnya orang itu enggan melakukannya. Bagian penting dari pengertian kekuasaan adalah syarat adanya keterpaksaan, yakni keterpaksaan pihak yang dipengaruhi untuk mengikuti pemikiran ataupun tingkah laku pihak yang memengaruhi “(Mochtar Mas’oed dan Nasikun, 1987).

“Kekuasaan merupakan suatu kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk memengaruhi perilaku pihak lain, sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang memengaruhi. Dalam pengertian yang lebih sempit, kekuasaan dapat dirumuskan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan, sehingga keputusan itu menguntungkan dirinya, kelompoknya dan masyarakat pada umumnya” (Ramlan Surbakti, 1992)

‘’Kekuasaan merupakan penggunaan sejumlah besar sumber daya (aset, kemampuan) untuk mendapat kepatuhan dan tingkah laku menyesuaikan dari orang lain’’ (Charles F. Andrain, 1992).
Kekuasaan pada dasarnya dianggap sebagai suatu hubungan, karena pemegang kekuasaan menjalankan kontrol atas sejumlah orang lain. Pemegang kekuasaan bisa jadi seseorang individu atau sekelompok orang, demikian juga obyek kekuasaan bisa satu atau lebih dari satu.

Menurut Walter S. Jones (1993) kekuasaan dapat didefinisikan sebagai berikut :

1. Kekuasaan adalah alat aktor-aktor internasional untuk berhubungan satu dengan lainnya. Itu berarti kepemilikan, atau lebih tepat koleksi kepemilikan untuk menciptakan suatu kepemimpinan.
2. Kekuasaan bukanlah atribut politik alamiah melainkan produk sumber daya material (berwujud) dan tingkah laku (yang tidak berwujud) yang masing-masing menduduki posisi khusus dalam keseluruhan kekuasaan seluruh aktor.
3. Kekuasaan adalah salah satu sarana untuk menancapkan pengaruh atas aktor-aktor lainnya yang bersaing menggapai hasil yang paling sesuai dengan tujuan masing-masing.
4) Penggunaan kekuasaan secara rasional merupakan upaya untuk membentuk hasil dari peristiwa internasional untuk dapat mempertahankan atau menyempurnakan kepuasan aktor dalam lingkungan politik internasional.

Menurut Benedict Anderson (1972) kekuasaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konsep pemikiran barat dan konsep pemikiran Jawa. Menurutnya kekuasaan dalam konsep pemikiran Barat adalah abstrak, bersifat homogen, tidak ada batasnya, dan dapat dipersoalkan keabsahannya. Sedangkan kekuasaan menurut konsep Jawa adalah konkrit, bersifat homogen, jumlahnya terbatas atau tetap dan tidak mempersoalkan keabsahan.



PEMBAHASAN 4



4.1 Teori-Teori Geopolitik

  Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Perkembangan Teori Geopolitik
  Istilah geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Denganw awasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.

Beberapa Pandangan para pemikir Geopolitik
   Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada.

Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.

4.2 Ajaran Wawasan Nasional Indonesia

- Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

-  Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.

-  Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4.3 Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

  Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
  • Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
  • Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
  • Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.


4.4 Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional

- Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.

- Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:

a. Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

b. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

Sumber:


Nama: Lucky Ramadhan
NPM: 23118828
Kelas: 1kb04 Universitas Gunadarma
Pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Shilvy Andini Sunarto


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Interrupt dan Timer Control